Penetapan Tersangka Terkesan Dipaksakan Yusma Reza Tempuh Praperadilan untuk Mendapatkan Keadilan

Sementara itu saat ditanya terkait kerugian yang dialami Yusma Reza dalam perkara ini Meri Andani menegaskan, Yusma Reza sangatlah dirugikan, karena kliennya ditargetkan kembali, untuk masuk penjara.

“Padahal klien kami ini sudah pernah menjalani hukuman di perkara yang sama namun beda pelapor, sebelumnya telah dilaporkan pelapor Effendi Candra selaku Direktur PT.Musi Perkasa, dengan LP/B/544/VI/2021/SPKT Polda Sumsel, tanggal 9 Juni 2021, tentang Pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan menjalani hukuman selama 3 Tahun 6 Bulan diputus pada tahun 2021, dan setelah keluar bersyarat, sekarang ditargetkan untuk masuk penjara kembali,” jelas Meri.

Dirinya menegaskan, dalam praperadilan ini, yang lebih kami tonjolkan adalah, ketidak sesuaian antara LP yang menyatakan lokasi tempat terjadinya tindak pidana di pempek bandara, dengan tahun antara kejadian pelaporan tahun 2019, sedangkan faktanya, tahun 2020 lokasi pempek bandara baru di buka, sehingga hal ini terkesan aneh.

Bagikan :

Pos terkait