Pengacara Babel Respon Isu Penetapan Satpol-PP sebagai Tersangka

“Harus dilihat juga ada atau tidak perda atau pergub yang mengatur kewenangan mereka (Satpol-PP) melakukan tindakan itu. Jika tidak ada, berarti ada perbuatan yang melampaui kewenangan. Karena bisa saja langkah yang dilakukan pihak Satpol-PP itu agar ada efek jera,” ucapnya.

Menurutnya, para pemilik serta pekerja tambang lebih pantas untuk diproses lebih dahulu secara hukum.

Ada beberapa dasar hukum untuk menjerat para penambang ilegal. Yaitu UU no 4 thn 2019 tentang Minerba tentang pertambangan ilegal

Lalu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan lindung dan UU Nomor 32 thn 2009.

“Dan jangan lupa perbuatan mereka menganiaya personil Satpol-PO yang melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayan berat,” ujarnya.

Editor : Nefri

Bagikan :

Pos terkait