Pengacara Babel Respon Isu Penetapan Satpol-PP sebagai Tersangka

Reporter : Nopri

Mentok, Mattanews.co – Terkait maraknya pemberitaan mengenai penetapan pihak Satpol- PP Bangka Belitung oleh penyidik Polres Belitung beberapa hari ini, menjadi perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya Dedy Wijaya, salah seorang pengacara terkemuka di Bangka Belitung (Babel).

Mantan Anggota DPRD Provinsi Babel mengatakan, dengan dalih apa pun tidak ada alasan untuk melakukan penambangan secara ilegal, yang tanpa perizinan sesuai dengan aturan.

“Untuk kasus Kecamatan Sijuk ini, selain tambang tersebut ilegal, kawasan tersebut merupakan lahan mangrove yang terlarang untuk lakukan aktivitas penambangan,” katanya, Selasa (3/12/2019).

Menurutnya, ada dua kesalahan yang dilakukan para penambang. Penambang resmi dan mempunyai izin saja tidak akan menambang di lahan mangrove.

Untuk laporan penambang ke pihak kepolisian, diakuinya memang dimungkinkan.

Namun sebagai  instansi yang menerima laporan, harus juga melihat peraturan paerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub), yang mengatur kewenangan Satpol-PP melakukan tindakan penertiban tersebut.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait