Dikatakan Yusuf selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, bahwa disekitar akhir bulan juni 2024 kliennya telah mendirikan bangunan untuk sekretariat PAC Pemuda Pancasila di Dusun I Desa Simpang Bayat, namun pada tanggal 3 Juli 2024 bangunan sekretariat PAC PP tersebut yang sudah dibangun dengan kondisi belum dicat sekitar jam 11.30 WIB didatangi oleh para terlapor dan rekannya yang melakukan pengrusakan bangunan secara bersama sama.
“Lalu pada tanggal 6 Juli 2024 klien kami Mansubari telah membuat Laporan ke Polda Sumatera Selatan dalam perkara Pengrusakan secara bersama sama terhadap bangunan tersebut dan hingga kini setelah empat bulan belum ada titik terang,” jelasnya.
Lanjut Yusuf dari laporan tersebut para saksi maupun alat bukti lainnya yang menerangkan bahwa para terlapor yang melakukan pengrusakan sekretariat secara bersama-sama diperiksa oleh Kamneg Reskrimum Polda Sumsel.
“Saat tanggal 8 Agustus 2024 kami bersama saksi korban dan dengan para saksi lainnya melihat dan menyaksikan langsung Para Team dari Kepolisian Polda Sumsel yang menangani perkara tersebut Mendokumentasikan sekretariat PAC PP yang telah dirusak tersebut dan terbukti sudah rusak total akibat dirusak oleh para terlapor,” paparnya.