Pengacara Laporkan Kasus Tower SUTET Tanpa Izin ke PTUN di OKU

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Adanya tower SUTET tanpa izin, pengacara melaporkan ke PTUN. Tower SUTET di tanah salah satu warga digugat ke PTUN karena telah mengeluarkan sertifikat atas tanah warga seluas 1.3 hektar.

“Di dalam sertifikat tanah kami, terdapat tower SUTET yang diduga dimiliki PLN. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ke BPN OKU untuk membatalkan sertifikat tersebut karena diduga diperoleh dari proses yang tidak benar,” ujar Suwito Winoto SH melalui Ricko Tampati SH selaku pengacara, Rabu (7/8/24).

Pihak pengacara telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengajukan keberatan ke BPN OKU, tetapi belum mendapatkan balasan terkait kepemilikan tanah tersebut.

Diketahui, sertifikat tanah tersebut telah dikeluarkan oleh ATR/BPN atas nama Suryansyah. Sampai saat ini tidak ada izin, koordinasi, atau ganti rugi kepada pihak Suryansyah.

“Setelah sertifikat saya keluar, baru saya tahu bahwa ada sertifikat lain atas tanah saya. Saya merasa dirugikan karena tanpa seizin dan pengetahuan saya, ada sertifikat lain di lahan saya,” ujar Suryansyah.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait