Pengacara Rizieq Shihab Tak Bisa Masuk ke Ruang Sidang, Ini Penjelasan Polri

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Polri merespons keluhan dari tim pengacara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab yang tak diizinkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri ihwal pihak-pihak yang dapat masuk.

“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Menurut Karo Penmas, polisi hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar. Hanya saja, mekanisme terkait jalannya persidangan itu sendiri sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.

“Kalau enggak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu,” ucapnya.

Bagikan :

Pos terkait