* Akhirnya Sengketa Jual-beli Tuntas
MATTANEWS.CO, MALANG – Pengadilan Negeri Malang mengesekusi pengosongan property Hotel Mandala Puri atas sengketa panjang yang terjadi sejak 2019 yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Klojen Kota Malang, Selasa (27/5/2025).
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, SH, mengatakan bahwa eksekusi pengosongan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang nomor 23/PDT/X/2024/PN Malang.
“Alhamdulillah pagi hari ini, kami dari Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang, nomor 23/PDT/X/2024/PN Malang,” tuturnya.
Dalam eksekusi tersebut, Ramli Hidayat menyebutkan bahwa berdasarkan pelaksanaan eksklusi ini berdasarkan keputusan nomor 187/ PDTG/2022 PN Malang.
“Perkara ini sampai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan sudah berkekuatan hukum tetap, antara Sung Prapto Mulyono sebagai pemohon eksklusi melawan Indah Sri Hidoretno Wati dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi,” terangnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar. Bahkan kuasa termohon eksekusi danjuga kuasa pemohon eksekusi sangat kooperatif.
“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, bahkan kuasa termohon eksekusi membantu kami dalam pelancaran pelaksanaan eksekusi pada pagi hari ini,” kata Ramli.
Menurutnya, objek yang dieksekusi pada pagi hari ini, yaitu tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman nomor 81 RT 001 RW 04, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 195 dengan luas 1053 meter persegi.
“Disini intinya menyatakan bahwa jual beli antara penggugat dan para tergugat tersebut adalah sah menurut hukum dan didasarkan pada akte perjanjian pengikatan jual beli nomor 80 tertanggal 19 Juli tahun 2019, jadi ini berdasarkan jual beli, saya berpatokan pada putusan,” bebernya.
Lebih lanjut, Panitera muda perdata mengungkapkan bahwa terkait bangunan yang bersebelahan Hotel Mandala Puri dengan Cafe Bale Barong juga ikut di bongkar sekitar kurang lebih 5 meter tersebut termasuk obyek yang ikut eksekusi.
“Jadi cafe Bale Barong itu yang dibongkar cuma sedikit karena masuk obyek eksekusi dan pembongkaran ini berdasarkan kesepakatan dari termohon sehingga tidak ada pelawanan dan tidak ada keberatan,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa perkara eksekusi tersebut dirinya hanya memastikan batasnya dan memastikan batas objek eksekusi.
“Saya hanya menjelaskan ini berdasarkan keputusan dan didalam amarnya itu diterangkan mengenai jual beli, terkait mengenai jual belinya seperti apa itu ada di pertimbangan hakim,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Mujiono menyampaikan bahwa proses hukum ini bermula dari kegagalan pihak termohon memenuhi janji untuk mengosongkan bangunan. Padahal waktu itu pihak pemohon telah memenuhi permintaan pembayaran sebesar Rp500 juta sebagai bentuk kesanggupan.
“Kami sudah bayar sebagian sesuai kesepakatan, tapi ternyata mereka ingkar. Oleh sebab itu kami menggugat perbuatan melawan hukum pada 2020. Semua proses hukum kami lalui, dari PN, PT, MA sampai PK dan semuanya dimenangkan oleh klien kami,” terang Mujiono.
Hal ini dilakukan sebagai langkah terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan yang sah, setelah semua tahapan hukum telah ditempuh dan dimenangkan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wijaksono SH, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati pelaksanaan eksekusi, namun masih mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi terhadap perlawanan.
“Kami tetap patuh dan taat pada proses hukum. Tapi kami merasa masih ada kejanggalan yang patut dikaji lebih lanjut. Dalam beberapa tingkat kami sempat menang, sebelum akhirnya putusan kasasi dan PK memutuskan lain,” ujar Bagas.
Kendati demikian, dirinya memastikan kliennya tidak melakukan perlawanan dalam pelaksanaan eksekusi dan akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia untuk membela hak-haknya.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, maka status kepemilikan atas Hotel Mandala Puri resmi berpindah tangan secara sah kepada pemohon. Sengketa hukum yang telah berlangsung selama hampir lima tahun pun secara formal dinyatakan berakhir, meskipun perlawanan hukum masih mungkin berlanjut di meja kasasi.














