BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pengadilan Negeri Palembang Laksanakan Konstatering Objek Eksekusi, Perintahkan Dilakukan Secara Sukarela

×

Pengadilan Negeri Palembang Laksanakan Konstatering Objek Eksekusi, Perintahkan Dilakukan Secara Sukarela

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa yang akan dieksekusi, kegiatan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan, Kamis (29/1/2026).

Panitera PN Palembang Kelas IA, Dr.Sumargi SH MH menjelaskan, bahwa konstatering merupakan proses penting untuk memastikan kesesuaian antara objek di lapangan dengan amar putusan pengadilan.

“Konstatering ini adalah pencocokan objek yang akan dieksekusi, apakah sesuai atau tidak dengan isi putusan, jika tidak sesuai, maka ada kemungkinan putusan tersebut dinyatakan non-executable,” tegas Sumargi di lokasi.

Sumargi menjelaskan, bahwa dalam konstatering yang dilakukan hari ini, dirinya menyebut tidak ditemukan permasalahan, baik dari kuasa pemohon maupun kuasa termohon sepakat bahwa objek yang diperiksa telah sesuai dengan isi putusan dan lokasinya.

“Alhamdulillah tadi sudah disepakati bersama bahwa objeknya betul dan tidak ada masalah. Artinya konstatering ini sesuai dengan putusan,” urainya.

Sumargi juga menambahkan, setelah konstatering, pengadilan pada prinsipnya dapat langsung melaksanakan eksekusi. Namun, dalam perkara ini Pengadilan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela.

“Eksekusi itu pada dasarnya adalah pengambilan objek secara paksa. Tapi pengadilan memberi waktu kepada pihak termohon untuk menyelesaikan sendiri. Karena objeknya berupa pagar, kami mohon agar dibongkar secara mandiri,” katanya.

Meski dilakukan secara sukarela, Pengadilan tetap akan membuat berita acara eksekusi sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, pemohon eksekusi diketahui atas nama Basuki Almarhum dan kawan-kawan, sementara termohon adalah Kosim Kotan dan kawan-kawan. Sumargi menegaskan bahwa pengadilan tidak masuk pada persoalan kepemilikan objek, melainkan semata-mata menjalankan isi putusan.

“Kami tidak berbicara soal siapa pemiliknya. Pengadilan hanya mengeksekusi sesuai putusan, yang dalam hal ini memerintahkan pembongkaran pagar,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Ineke Juliana, SH dan Barata, SH, menyatakan pihaknya menerima dan patuh terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami sebagai warga negara yang baik setuju dan patuh pada putusan PK. Kami akan melakukan pembongkaran pagar secara sukarela sesuai putusan,” ujar Ineke.

Pihak termohon juga mengajukan permohonan waktu untuk pelaksanaan pembongkaran pagar tersebut.

“Mengingat volumenya cukup banyak, kami mohon waktu sekitar dua minggu untuk melaksanakan pembongkaran,” tambahnya, yang kemudian disetujui oleh pihak pengadilan.

Senada, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Hertono menyatakan pihaknya menghormati dan mematuhi seluruh ketentuan hukum serta prosedur yang dijalankan PN Palembang.

“Kami patuh terhadap SOP Pengadilan Negeri Palembang. Konstatering hari ini adalah bagian dari prosedur yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Dengan selesainya konstatering tersebut, Pengadilan Negeri Palembang memastikan tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur, mengedepankan pendekatan persuasif, serta menjunjung prinsip pelayanan peradilan yang humanis dan berkeadilan.

Adapun isi penetapan yang dikeluarkan secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr. I Nyoman Wignarso, S.H., M.H tersebut, pada tanggal 20 Januari 2026

MENETAPKAN :

1,Mengabulkan permohonan konstatering oleh Pemohon Eksekusi;

2.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus atau jika ia berhalangan karena tugas dan jabatannya, dapat menunjuk penggantinya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 209 RBg untuk melakukan pencocokan (konstatering) terhadap: Panel beton yang telah dipasang di atas tanah eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 41/Pdt.Eks/2015/PN Plg Juncto Nomor 90/Pdt.G/2011/PN Plg juncto Nomor 47/PDT/2012/PT PLG juncto Nomor 1547 K/Pdt/2013 juncto Nomor 540 PK/Pdt/2016, seluas 488 M2 (empat ratus delapan puluh delapan meter persegi);

3.Memerintahkan Panitera atau pejabat yang ditunjuknya, apabila diperlukan dapat meminta bantuan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk melakukan pengukuran dan meminta bantuan pengamanan dari Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang;

4.Memerintahkan Panitera atau pejabat yang ditunjuknya untuk melaporkan hasil pelaksanaan konstatering dimaksud kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus;

5.Menetapkan pula biaya-biaya yang timbul dalam penetapan ini berdasarkan hukum;