BERITA TERKINI

Pengadilan Negeri Pontianak Putuskan Hukuman kepada 3 Terdakwa Kasus Tipikor Reboisasi Kapuas Hulu

×

Pengadilan Negeri Pontianak Putuskan Hukuman kepada 3 Terdakwa Kasus Tipikor Reboisasi Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS,CO. KAPUAS HULU – Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan bersalah kepada terdakwa tindak pidana korupsi reboisasi Kabupaten Kapuas Hulu yang terdiri dari seorang penjabat dan dua orang pengusaha.

Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Eddy Sumarman, SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Martino Manalu, SH.MH mengatakan, adapun pertimbangan hakim setelah
mendengarkan kesaksian dari puluhan saksi-saksi yang berjumlah kurang lebih sekitar hampir 40 orang dan juga sejumlah ahli yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh dirinya yang merupakan Kasi Pidsus.

“Dan setelah mendengarkan saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa melalui para tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Serta mempertimbangkan seluruh barang bukti yang diungkap di persidangan oleh tim Jaksa Penuntut Umum,” katanya kepada wartawan, Sabtu ( 3/7/2021).

Dikatakannya, dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu.

Ia menjelaskan, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, 1 memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermawan Salim pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar dua ratus juta Rupiah, subsidir dua bulan penjara.

Hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar dua milyar enam puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah, dikurangi satu milyar tiga ratus juta rupiah yang telah dilakukan penyitaan. Atau membayar uang pengganti sisanya sebesar tujuh ratus enam puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh satu, dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkap Manalu.

Lanjut Manalu, Hakim juga memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Konstantinus Victor S.Hut dengan pidana penjara selama empat tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar dua ratus juta rupiah subsider kurungan selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Omarsyah S.Hut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar dua ratus juta Rupiah subsidiair kurungan selama dua bulan,” bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam keadaan pandemi Covid-19, sidang dilakukan secara virtual.

“Dari pihak terdakwa dihadiri oleh para penasehat hukum yang terbagi dari tiga tim penasehat hukum dari masing-masing terdakwa. Sementara para terdakwa mengikuti secara virtual melalui video conference,” pungkasnya.