BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pengancam Warga ‘Bak Koboy’ Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

×

Pengancam Warga ‘Bak Koboy’ Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tindakan tegas Kapolrestabes Palembang tidak ‘tebang pilih’ menghadapi pelaku kejahatan, termasuk juga pelaku yang meresahkan masyarakat ‘bak ala coboy’. Terbukti, pengancaman yang dilakukan Bripka Edi Purwanto, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumsel, atas dugaan pengancaman, Selasa (19/12/2023).

“Benar, tidak ada perlakuan khusus. Semua kita perlakukan sama, termasuk oknum anggota Polsek Muara Padang. Setelah jalani pemeriksaan, langsung kita tahan,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat dibincangi awak media.

Harryo menjelaskan, Bripka Edi Purwanto dijemput anggota saat berada di rumahnya.

“Kejadian ini sempat viral dimedsos dan usai menerima laporan korban Dodi Tisna Amijaya, anggota kita langsung lakukan penjemputan paksa. Oknum tersebut langsung dibawa ke Propam Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terkait pengancaman yang dilakukannya,” ungkap bapak berpangkat melati tiga itu.

Disinggung keberadaan pelaku di Kota Palembang, padahal oknum tersebut bertugas di Polres Banyuasin, Harryo menjelaskan pihaknya hanya fokus pada tindak pidananya saja, untuk keberadaan tersangka di Kota Palembang dalam rangka tugas atau bukan, itu kewenangan Propam Polda Sumsel.

“Kita fokus ke pidananya saja, kalau indisipliner dikembalikan pada Propam Polda Sumsel. Setelah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Palembang yang terkait tindak pidana, akan dikembalikan ke Propam Polda Sumsel. Bahkan tersangka ini juga akan ditahan di Propam Polda Sumsel,” tandasnya.

Dodi Tisna Amijaya (34) warga Jalan Ki Kemas Rindo Kecamatan Kertapati mengadu ke Polrestabes Palembang, karena diancam pelaku dengan cara dicekik dan menggunakan sajam, saat berada di Jalan Sulaiman Amin, Talang Buruk, Kecamatan Sukarami, Senin (18/12/2023) pukul 12.40 WIB.