Pengedar dan Pemuja Ganja Diringkus

MATTANEWS.CO, EMPAT LAWANG – Dua pengedar dan pemuja ganja berhasil diringkus Polisi, Polsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang, Sumsel. Tersangka J (17) dan RS (17), warga Desa Talang Benteng Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, terpaksa hidup dibalik jeruji besi sel tahanan, karena kedapatan membawa 10 paket ganja siap edar, Jumat (10/2/2023).

Penangkapan tersangka berawal saat petugas mencurigai gerak gerik tersangka. Ketika didekati, keduanya mencoba menghindar.

“Kita tangkap kedua tersangka itu, saat sedang nongkrong di Desa Batu Galang Kacamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang pada Rabu (08/02/2023) sekira pukul 22.30 WIB,” terang Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si, kepada wartawan online media ini.

Kapolsek menjelaskan, ganja siap edar itu ditemukan dalam saku celana tersangka.

“Dari tangannya, kita dapati 10 paket ganja siap edar, dengan berat 19.80 gram didalam saku celana. Kini kita masih terus kembangkan kasusnya,” ujar Kapolsek.

Sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari temannya yang tinggal di Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan.

“Kami dikasih 30 paket yang siap jual  seharga Rp 10 ribu, 20 paket sudah habis terjual, sisanya disita polisi. Janjinya, jika semua habis terjual akan diupah Rp 100 ribu,” ungkap tersangka RS.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait