HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Narkoba Asal Batam Nekat Simpan Sabu di Dalam Alat Vital

×

Pengedar Narkoba Asal Batam Nekat Simpan Sabu di Dalam Alat Vital

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co – Banyuasin berhasil ungkap bisnis narkoba sangat mengiurkan tang dilakoni dua anak muda yaitu JK dan RE.

Agar barang haram tersebut tidak ditemukan, kedua pengedar narkoba ini menyimpannya di dalam alat kemaluannya.

Kedua pelaku merupakan warga Batam yang ditangkap Satnarkoba Polres Banyuasin, saat tengah menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, didampingi Kasatnarkoba AKP Widhi Andika Darma, saat menggelar rilis di koridor Mapolres Banyuasin, Rabu (18/3/2020).

Kapolres Danny menyebut, tersangka mengunakan pesawat membawa sabu dan bisa lolos dari detektor pemeriksaan petugas bendara, hingga menginap di penginapan tersebut.

“Pada tanggal 12 Maret 2020 lalu, kita tangkap JK. Saat digeledah ditemukan satu paket jenis sabu 2 gram. Pengakuan tersangka sabu disimpan dalam anus,“ kata Kapolres Danny.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan DPO kasus lama.

Lalu pada tanggal 14 Maret 2020, kembali anggota polisi mengamankan RE yang membawa sabu seberat 41,71 gram.

Dengan modus yang sama, tersangka diminta untuk mengeluarkan jenis sabu tersebut didalam alat kemaluannya.

“Itu dilakukan tersangka agar dirinya dari Batam bisa melewati pemeriksaan Metal Detector bendara. Sebelum berhasil ditangkap,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyausin guna penyidikan.

Akibat perbuatan kedua tersangka, tegas Kapolres dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dengan denda Rp10 miliar atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Editor : Nefri