[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Angga
MATTANEWS.CO KUALA KAPUAS – Jajaran Mapolres Kapuas Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengelandang pengedar narkoba, yang merupakan warga Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengungkapkan, penangkapan pria paruh baya inisial DI (30),terkait kepemilikan narkoba jenis Sabu.
“Pelaku tertangkap tangan melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai narkoba golongan 1, dengan berat bersih 3,42 gram,” katanya, Kamis (7/1/2021).
Dia membeberkan kronologis penangkapan DI tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat, ke anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.
Para warga curiga atas aktivitas DI selama ini di lingkungan mereka. Atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung merespon dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim melakukan penyisiran dan pengintaian di Komplek Perumahan Sosial (Perumassosial) pada hari Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 10:15 WIB.
Unit Satresnarkoba Mapolres Kapuas melihat pelaku yang kala itu sedang sibuk dengan kegiatanny. Tak mau kehilangan targetnya, tim Polres Kapuas langsung menggeledah dan menangkap DI.
Saat penggeledahan, tim kepolisian menemukan 12 plastik klip kecil warna putih, yang berisi kristal bening dan seberat berat 3,42 gram.
“Ada beberapa lembar uang tunai dengan nominal Rp1.150.000, bong lengkap dengan 1 buah pipet kaca,1 buah sendok warna merah dari tangan pelaku,” ucapnya.
Saat ini DI bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas, guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam.
“Polisi membidik pelaku dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkapnya.
Editor : Nefri














