BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu 42 Paket Divonis 8 Tahun Penjara

×

Pengedar Sabu 42 Paket Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket kecil, dengan berat lebih kurang 9,61 Gram, Abuzar divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (03/05/2023).

Dalam Amar putusannya, majelis hakim diketuai Raden Zaenal Arief, menyatakan perbuatan terdakwa Abuzar, telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Abuzar dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim, saat membacakan amar putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Vonis tersebut terbilang ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan.

Penangkapan tersangka bermula saat tim reserse Narkoba Polrestabes Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat. Ketika transaksi, terdakwa diringkus, berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket kecil dengan berat lebih kurang 9,61 gram.