MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menciduk salah satu pengedar sabu 7 Ulu, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y (43), di kawasan Seberang Ulu I, Kota Palembang, dengan Barang Bukti (BB) 13 paket sabu atau seberat 4,16 Gram, Rabu,(1/4/2026).
Tertangkapnya tersangka, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan KH Azhari, Lorong Famili Setia, Kelurahan 7 Ulu, Palembang, Senin (30/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Tidak hanya mengamankan pelaku, petugas langsung mengembangkan kasus tersebut dengan mengeledah kediaman tersangka, di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Alhasil, petugas turut menyita 13 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,16 gram, serta satu kantong plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan paket sabu.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka dan akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Kami telah mengantongi identitas jaringan pemasok dan saat ini masih dalam tahap pengembangan. Kami pastikan akan terus mengejar hingga ke akar jaringan,” tegas Faisal.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat.
“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














