Reporter : Burhanuddin
ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Satresnarkoba Polres berhasil menciduk dua orang warga Desa Halban Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelaku berinisial DK (26) NM (26), terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (15/7/2020) dini hari.
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra, Kamis (16/07/2020).
“Penangkapan tersebut, berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan BP (25) dan H (37) warga Desa Purwodadi yang telah ditangkap sebelumnya,” katanya.
Tambahnya, dari pengembangan keterangan mereka, anggota Satresnarkona mencari tahu tentang keberadaan DK.
DK yang saat itu sedang berada di Dusun lima Belas Desa Halban, langsung diamankan bersama temannya NM.
“Serta ditemukan 2 paket jenis sabu dalam plastik bening dengan 1 buah tas kecil warna cokelat yang di dalamnya berisikan 1 unit timbangan digital warna Silver,” ungkapnya.
Dari pengakuan, DK dan NM, sabu tersebut memang milik mereka sendiri.
“Kedua pelaku dan barang bukti Sabu seberat 2,06 gram telah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Nefri














