w
Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Penyidik Satuan resort (Satres) Narkoba Polres Lahat masih terus melakukan pengembangan atas kepemilikan sepucuk senpi rakitan dengan lima butir amunisi dan 38 paket sabu milik Andrianto (43) warga Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Rabu (29/10/2020).
“Ketika kami tangkap tersangka ini memiliki senjata api rakitan berikut lima butir peluru. Tak hanya itu, satu paket sabu dengan berat 10,52 gram yang telah dipecah menjadi 38 paket juga ditemukan saat kami melakukan pengeledahan badan di rumahnya. Kini kami masih terus kembangkan kedua kasusnya,” papar Kapolres Lahat AKBP Irwansyah di dampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik saat press release di depan Aula Polres Lahat.
Atas kepemilikan sabu dan senjata api rakitan, tersangka terancam hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
“Kita kenakan tersangka dengan pasal berlapis, yaitu atas kepemilikan narkotika dan senjata api rakitan. Saya imbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mencoba-coba bermain narkoba, apalagi ancaman hukumannya sendiri cukup berat,” tegasnya.
Editor : Selfy














