MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengedar sabu, dengan barang bukti seberat 13,266 Gram, Periyanto akhirnya divonis 10 tahun penjara, ketika sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/10/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim, Harun Yulianto SH MH, menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Sebagaimana diatur dan diancam pidana karena telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, dengan pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa berada dalam tanahan,” ungkap hakim di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.