Pengedar Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Putusan terdakwa lebih berat dibandingkan tuntutan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi dengan tuntutan selama 9,3 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Penangkapan terdakwa berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat, kerap terjadi transaksi narkoba Jalan KI Kemas Rindo Sungai Remis, Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang. Kemudian Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menjebak terdakwa. Dari kotak rokoknya ditemukan dua paket sabu seberat 13,266 Gram. Langsung saja, terdakwa dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bagikan :

Pos terkait