[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak dua paket dengan berat bruto 196,32 gram, Muchlis (52) akhirnya dijatuhi majelis hakim pidana penjara delapan tahun, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/02/2022).
Sidang yang diketuai majelis hakim, Toch simanjuntak SH.MH menjelaskan, perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muchlis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 Bulan,” terang majelis hakim, saat bacakan amar putusan.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Sumsel, Nenny Karmila SH.MH dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Peristiwa penangkapa berawal saat Tim Sat Reserse Polda Sumsel mendapatkan informasi, terdakwa Muchlis sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Pala Karang Jaya Perumahan Bukit Sejahtera Kecamatan Gandus Kota Palembang. Menindaklanjuti info tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan Undercover Buy, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Muchlis, ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 196,32 Gram.














