[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Salah satu terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sebanyak 97,63 Gram, Fikri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, yang diketuai majelis Hakim, Harun Yolianto SH MH, Selasa (23/11/2021).
Dimuka persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin SH MH, melalui jaksa Pengganti Desmilita SH membacakan dakwaan, dengan menghadirkan terdakwa Fikri secara virtual.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram, barang bukti yang berhasil didapatkan dari terdakwa berupa sabu seberat 97,63 gram.
Peristiwa berawal saat anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polda Sumsel, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Kemas, Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu oleh terdakwa Fikri.
Mendapatkan informasi tersebut dan ciri – ciri terdakwa, anggota melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara (under cover buy) dan tim Reserse Narkoba Polda Sumsel, berhasil mengamankan barang bukti dari terdakwa Fikri Narkotika jenis Sabu sebanyak 97,63 Gram. Tak buang waktu, terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.














