Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diringkus Petugas

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Tersangka Ngaku Terima Upah Rp 10 juta Untuk Modal Nikah

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu pengedar, kurir sekaligus pemakai sabu, Sobirin alias Birin (25) warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan, MURA, Sumatera Selatan, diringkus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, di Jalan Al Fallah Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 1047,50 gram, Rabu (12/1/2022).

“Tersangka kita ringkus saat sedang transaksi dengan anggota dilokasi kejadian pada Senin (10/1/2022). Pengedar sabu lintas provinsi ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Mario Ivanry, saat press release.

Kapolrestabes Palembang menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka sendiri berawal dari transaksi anggota yang menyamar.

Bagikan :

Pos terkait