Sergai, Mattanews.co –
Jajaran Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil meringkus salah sati pengedar sabu di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Selasa (10/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB. DM Marpaung alias Pupe (28), digelandang dengan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang, delapan paket hemat, satu timbangan, dompet warna merah, satu handphone Nokia warna hitam, satu pipet pendek warna putih, uang tunai Rp 215 ribu dan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang kosong. Kini tersangka masih dalam periksaan intensif penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, dimana kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba, bahkan mengkonsumsi narkoba. Dari sana, anggota langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka mencoba kabur saat akan ditangkap. Berkat kesigapan anggota kita, tersangka berhasil diringkus. Tak henti disitu, anggota juga langsung mengeledah dan mencari barang bukti yang disimpan tersangka. Kini kita masih lakukan pengembangan,” Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Budiadin didampingi Kanit Reskrim, Ipda B Manurung, saat gelar perkara, Rabu (11/12).
Dihadapan petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinsial IL (DPO), warga Desa Nagur.
“Barang ini milik IL pak, saya hanya diberi upah,” ungkapnya. (siddik)