Pengedar Shabu Digerbek di 5 Ulu

Reporter : Selfy

#Barang Bukti 1,2 Kilogram Shabu, dua Unit Handphone, Satu Unit Mobil Civic dan Uang tunai Rp 520 Juta Disita Polisi

PALEMBANG, Mattanews.co – Salah satu pengedar shabu, Roni Sanjaya alias Anja (24) warga Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang, Kamis (17/01/2019).

Tersangka ini digerbek petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang pimpinan Ipda Rian Idaman Saputra dirumahnya. Dengan barang bukti shabu sebanyak 11 paket total berat 1,2 kilogram shabu, dua Unit Handphone, Satu Unit Mobil Civic nopol BG 44 C disita untuk peneyelidikan lebih lanjut.

Tak kenal menyerah, hari itu juga, jajaran ini kembali mengembangkan kasus tersangka, hingga barang bukti uang tunai sebanyak Rp 520 juta ditemukan dirumah rekan tersangka kawasan Sukarami berinisial AS.

“Barang bukti tersebut kita sita di dua lokasi berbeda. Di TKP pertama, BB nya ditemukan dalam bagasi mobil, sedangkan di TKP kedua, di rumah rekan tersangka. Disana kita amankan uang tunai hasil penjualan shabu sebanyak Rp 520 juta. Kini anggota kita masih memburunya, identitasnya sudah kita kantongi, doakan saja agar cepat tertangkap,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH, didampingi Waka Polresta, AKBP Prasetyo Purboyo SIk dan Kasat Reserse Narkoba, Kompol Achmad Akbar SIk SH saat gelar perkara di halaman belakang Polresta Palembang.

Bagikan :

Pos terkait