MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya, dua tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan pengeledahan rumah terkait perkara dugaan penyimpangan dana hibah bawaslu tahun 2017-2018.
Tim pertama dipimpin oleh Kasi Intelijen (Kastel) Anjasra Karya SH MH bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Prabumulih Zith Muttaqin, SH MH.
Untuk tim kedua dipimpin oleh Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH di rumah Sri Ayuni di Kota Palembang.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023) membenarkan hal itu.
“Iya kita dapat perintah dari atasan (kajari prabumulih. red) untuk melakukan pengeledahan di rumah inisil, A.I.A, yang bertempat di Kota Palembang,” terangnya.
Lanjutnya, Selama proses pengeledahan tersebut, tidak ada halangan dan kondisi tetap kondusif.
“Alhamdulillah proses penggeledahan oleh 2 tim kita berjalan dengan baik,” ujarnya.