Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Ketua DPRD Muara Enim, Ar danĀ mantan Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Raktat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ram. Hal tersebutĀ merupakan pengembangan dari kasus suap proyek di Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh Bupatinya Ahmad Yani.
“Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS, dan AHB, tadi pagi, Minggu 26 april 2020 jam 07.00 WIB, dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (26/04/2020) malam.
Penangkapan ini dilakukan usai penyidik memperoleh bukti yang cukup. Penangkapan kedua tersangka sudah berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Corona (covid-19). Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” ujar Firli.