NUSANTARA

Penggalian Pertamina Diduga Bermasalah, DPRD Gelar Raker Bersama Forkopimda Ciamis

×

Penggalian Pertamina Diduga Bermasalah, DPRD Gelar Raker Bersama Forkopimda Ciamis

Sebarkan artikel ini

Reporter : Gian

CIAMIS, Mattanews.co – DPRD Kabupaten Ciamis menggelar rapat kerja gabungan dari Komisi B dan C beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis, terkait penggalian pipa Pertamina yang diduga bermasalah. Raker tersebut digelar di Aula DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (1/10/2020).

Project Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di kerjakan oleh PT Hutama Karya (HK) ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang terlewati galian. Lantaran ada beberapa mekanisme dan akuntabilitas yang diduga bermasalah.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Ciamis H Komar menjelaskan, berdasarkan dari hasil yang disampaikan Dinas terkait, dapat disimpulkan jika pekerjaan tersebut seandainya diberhentikan sementara sudah tepat, lantaran dari segi perizinan dan tukar guling untuk ganti rugi belum terpenuhi.

“Sebetulnya permasalahan ini kami serahkan kepada pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Ciamis. Namun DPRD hanya memberikan masukan, silahkan bereskan dulu masalah perijinannya. Jika ini memang layak untuk di berhentikan sementara, kita berhentikan sebelum semua standar operational prosedur (SOP) ditempuh,” jelas Komar.

Dalam rapat gabungan tersebut, dibahas pula beberapa persoalan di antaranya hal perpajakan, yang diduga ada tumpang tindih. Masyarakat sekitar membayar Pajak sesuai SPPT, begitu juga Pertamina yang juga mengeluarkan pajak.

Terkait perizinan, Pertamina belum melakukan upaya perijinan kepada pemerintah daerah, yang diantaranya Amdal maupun UKL UPL.

“Kami akan melakukan kroscek kelapangan untuk memerikasa apakah betul NJOP sudah sesuai dan SPPTnya tidak tumpang tindih antara masyarakat dengan Pertamina,” terangnya.

Ditempat yang sama Pejabat Sekda Toto Marwoto menuturkan, ada beberapa klasifikasi dan mekanisme secara aturan dalam permasalahan tersebut.

“Dalam aturan yang berlaku untuk Perpajakan Bumi dan Bangunan, terdapat klasifikasi khusus untuk perpajakan Pertamina, yakni menggunakan harga NJOP tertinggi. Sedangkan untuk dugaan tumpang tindih pajak, akan dilihat secara fakta yang nantinya akan di klarifikasi,” imbuhnya.

Sementara mewakili Pertamina M Nur Bagus Anugrah yang berposisi sebagai maintenance service Pertamina Tasikmalaya menerangkan, bahwa untuk masalah perijinan semua dokumen UKL, UPL disebutkannya ada di more 4 Semarang.

“Untuk perkerjaan ini total panjang proyek yang di lalui 11,5 KM dan lebar 4M yang meliputi Kecamatan Lakbok, Cimaragas, Sindangkasih dan Cihaurbeuti,” terangnya.

Sedangkan untuk permasalahan perijinan, lanjut dia, sebagai bentuk ganti rugi kepada masyarakat, pihak Pertamina sudah menyerahkan sepenuhnya kepada PT HK sebagai pelaksana pekerjaan.

“Dalam hal perpajakan kami punya bukti bayar, untuk masalah penghentian pekerjaan jika DPRD berniat seperti itu ya silahkan, tetapi tentunya ada yang lebih berhak memutuskan proyek ini mesti berhenti atau tidak,” pungkasnya.

Editor : Chitet