BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Penggunaan Material Peningkatan Ruas Jalan Boyan Tanjung – Nanga Taman Sesuai Prosedur

×

Penggunaan Material Peningkatan Ruas Jalan Boyan Tanjung – Nanga Taman Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tudingan salah satu oknum yang mempermasalahkan ijin lokasi penggunaan material untuk keperluan peningkatan ruas Jalan Boyan Tanjung – Nanga Taman, Kecamatan Boyan Tanjung – Hulu Gurung yang dilontarkan di media sosial beberapa waktu lalu, kembali terbantahkan.

Setelah diklarifikasi oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, kali ini diperjelas lagi oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo.

“Terkait dengan berita di media mengenai proyek pembangunan jalan di Boyan Tanjung yaitu ruas jalan Boyan Tanjung – Nanga Taman yang menggunakan material batu yang tidak berijin itu keliru, akan tetapi pihak penyedia jasa dalam hal ini CV. Kapuas Membangun yang melaksanakan pekerjaan di lapangan sudah menggunakan material yang disuplai oleh CV. Reka Bangun Konstruksi dan CV. RBK telah memiliki ijin resmi,” terang Budi.

Dijelaskan Budi, Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang mana sesuai dengan tugas pokok fungsinya yaitu melakukan kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan pertambangan dan lingkungan hidup langsung turun ke Lapangan untuk melakukan survei guna mendapatkan data dan informasi riil terkait permasalahan tersebut.

“Adapun data dan informasi yang didapatkan di lapangan bahwa CV. Kapuas Membangun dalam melaksanakan proyek pembangunan tersebut betul menggunakan material yang disuplai CV Reka Bangun Konstruksi dan CV RBK melakukan penambangan batuan di Sungai Boyan Desa Tubang Jaya dan Desa Riam Mengelai Kecamatan Boyan Tanjung berdasarkan ijin yang dimiliki yaitu Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) No 24012200832080003 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar untuk jangka waktu 3 tahun,” terang Budi.

Maka dalam hal ini, lanjut Budi, CV Kapuas Membangun dan CV. RBK telah membuat Perjanjian Kerjasama / MOU untuk penyediaan material dalam pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Boyan Tanjung – Na Taman tersebut.

“Jadi terkait apa yang sudah dilakukan oleh Perusahaan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan memang telah memiliki ijin jadi tidak ada istilah proyek pembangunan jalan Boyan Tanjung – Na. Taman menggunakan material yang tidak berijin,” tegas Budi lagi.

Hanya saja ungkap Budi, ada sedikit kesalahan administrasi dalam penulisan pada SIPB yang diterbtikan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar yaitu lokasi tambang CV. RBK yang hanya menyebutkan Desa Riam Mengelai saja, yang sebenarnya secara adminstrasi wilayah SIPB CV. RBK masuk dalam wilayah Desa Tubang Jaya dan Desa Riam Mengelai kecamatan Boyan Tanjung.

“Akan tetapi lokasi penambangan sirtu CV. RBK sesuai dengan titik koordinat wilayah ijin yang telah ditetapkan,” ucap Budi.

Oleh karena itu, Budi memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan material pada pembangunan ruas jalan Boyan Tanjung – Na Taman ini sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu Muhamad Kharbi yang juga sebagai Pejabat Pembuat Kominmen (PPK) menegaskan bahwa CV Kapuas Membangun yang mengerjakan proyek peningkatan jalan kabupaten ruas Jalan Boyan Tanjung Boyan Tanjung – Nanga Taman sudah memiliki ijin penggalian material yang digunakan sebagai bahan dasar material untuk pengerjaan proyek.

“Kita di Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu sebagai penyelenggara kegiatan sudah memegang salinan ijin penggalian material tersebut yaitu dari pelaku usaha CV. Reka Bangun Konstruksi dengan NIB 2401220083208 yang terbit sejak bulan Agustus 2024,” ungkap Muhamad Kharbi.

Artinya menurut Boby, sapaan M. Kharbi tidak ada persoalan, sehingga pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut dapat terus berjalan sesuai waktu dan target yang sudah tertuang dalam kontrak kegiatan.