MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tudingan salah satu oknum yang mempermasalahkan ijin lokasi penggunaan material untuk keperluan peningkatan ruas Jalan Boyan Tanjung – Nanga Taman, Kecamatan Boyan Tanjung – Hulu Gurung yang dilontarkan di media sosial beberapa waktu lalu, kembali terbantahkan.
Setelah diklarifikasi oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, kali ini diperjelas lagi oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo.
“Terkait dengan berita di media mengenai proyek pembangunan jalan di Boyan Tanjung yaitu ruas jalan Boyan Tanjung – Nanga Taman yang menggunakan material batu yang tidak berijin itu keliru, akan tetapi pihak penyedia jasa dalam hal ini CV. Kapuas Membangun yang melaksanakan pekerjaan di lapangan sudah menggunakan material yang disuplai oleh CV. Reka Bangun Konstruksi dan CV. RBK telah memiliki ijin resmi,” terang Budi.