Penghentian Penyidikan Teror Bom Terhadap Victor Mambor Tidak Sah dan Cacat Hukum

“Surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 tidak sah dan cacat hukum,” kata Simon saat membacakan permohonan tersebut.

Simon mengatakan kepolisian dalam menghentikan penyidikan tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan permasalahan ini. Simon mengatakan padahal polisi telah memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor dan terdapat pula bukti-bukti serpihan ledakan.

Simon mengatakan dikeluarkannya surat Penghentian Penyidikan tersebut tidak berdasar pula karena sebagaimana surat-surat di terima yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP secara formil telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti serpihan ledakan yang telah di uji forensic.

Simon mengatakan permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh termohon Victor Mambor dengan tujuan untuk meminta kepastian hukum sebagai warga negara yang berprofesi sebagai jurnalis yang menjadi korban.

“Sehingga termohon Victor Mambor sebagai institusi yang menjamin rasa aman mestinya dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait