MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Stakeholder Pemerintah Kota Malang berhasil mengamankan jaringan pengedar narkoba, dengan barang bukti 166 Kilogram Ganja, Selasa (3/12/2024).
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariyono, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudi Saladin dan PJ Walikota Malang, Iwan Kurniawan menjelaskan dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan enam tersangka.
“Yang diamankan itu, berinisial CR (26) dari Kota Probolinggo, AJ (23) Mahasiswa dari Kota Probolinggo, AD (30) Pakis Kabupaten Malang, D (30) Karangploso Kabupaten Malang, P (30) dari Sumatera Utara dan SUK (30) dari Lampung. Mereka ini jaringan Narkoba antar Provinsi,” paparnya.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto mengungkapkan, bermula dari Laporan Polisi pertama dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 3 Kilogram ganja dari tersangka CR, AJ dan AD dirumah kost, Jalan Wuni Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan yang kedua di dalam kantor ekspedisi Rosalia Indah Malang Jalan Hamid Rusdi No.15, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Karang Ploso, Kabupaten Malang, dari hasil pengembangan sebanyak 163 kilogram serta satu unit mobil sedan total 158 bungkus ganja dengan berat 166 Kilogram berhasil diamankan.
“Dari 6 tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Malang Kota, yaitu CR (26) dari Kota Probolinggo, AJ (23) Mahasiswa dari Kota Probolinggo, AD (30) Pakis Kabupaten Malang, DIK (30) Karangploso Kabupaten Malang, RID (30) dari Padang Sumatera Utara, dan SUK (30) dari Lampung yang terlibat jaringan Narkoba antar Provinsi,” jelasnya.
Berkat pengembangan penyidikan, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan DIK, RID dan SUK di Karangploso Kabupaten Malang dengan barang bukti 163 Kilogrma ganja yang terbungkus paket sebanyak 158.
“Rekan-rekan media, LP yang pertama ini diungkap pada bulan September 2024 dirumah kost Jalan Wuni Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan yang kedua diungkap disalah satu kantor ekspedisi RI di jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing Kota Malang dan di Karangploso Kabupaten Malang,” ungkap Kapolda Jawa Timur.
Jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dan mendapat informasi ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Malang yang akan dikirim ke Jakarta melalui ekspedisi.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti ganja hingga akhirnya menangkap 3 tersangka lagi. Yakni DIK (30) asal Karangploso, RID (30) asal Medan dan SUK (30) asal Lampung, diduga ketiga tersangka sebagai Kurir Narkotika jenis Ganja merupakan jaringan antar Provinsi yaitu Medan – Malang – Jakarta,” tandasnya.
Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 142 ayat 2, pasal 111 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).