MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria yang berdomisili di Kota Padangsidimpuan bernama, Ridwan Fariadi Harahap (30), diduga telah dituding secara sepihak, menggelapkan uang. Tak tanggung-tanggung, pria yang mengaku sebagai pengusaha muda terutama di bidang event organizer (EO) itu, dituding telah melarikan uang senilai Rp140 juta.
“Tudingan tersebut diposting akun @nurulp_daulay di story (cerita) Medsos (media sosial),” ujar Kuasa Hukum Ridwan di antaranya, Miswarsyah Harahap, SH, didampigi Muchsi Waly Ilman, SH, dan Maisaroh Siregar, SH, dari Kantor Hukum M3R & Associates, Jumat (29/7/2022) petang di Kota Padangsidimpuan.
Menurut keterangan Miswarsyah, awalnya kliennya melihat postingan tersebut dari temannya, pada Sabtu (2/7/2022) lalu. Ungkap Miswarsyah, postingan tersebut bukan hanya sekali saja, namun sudah berkali-kali dan telah di-repost (diposting ulang) ke banyak orang, baik melalui story Facebook (FB) dan Instagram (IG).
“Bahkan tanpa rasa takut, postingan tersebut turut menunjukkan foto klien saya. Tentu, akibat dari postingan tersebut, klien saya telah dirugikan nama baiknya maupun harkat dan martabatnya,” jelas Miswarsyah.
Belum lagi, sambung Miswarsyah, kliennya juga merasa dirugikan secara materil. Sebab, banyak kesepakatan yang dibatalkan antara kliennya dan orang lain yang hendak memakai jasa EO di tempat usaha kliennya. Atas hal itu, pihaknya melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Padangsidimpuan, pada Kamis (28/7/2022) malam.
Dengan adanya laporan ini, tutur Miswarsyah, pemilik akun yang menuding kliennya dengan tudingan yang tidak baik, diharap dapat mempertanggungjawabkannya dan membuktikannya secara hukum. Selain itu, tujuan dilaporkannya pemilik akun tersebut adalah untuk memulihkan nama baik kliennya.
“Sebab, kalau ini tidak dilaporkan, kami kuatir, masyarakat menganggap klien kami benar telah melarikan uang. Makanya kami laporkan, supaya nama baik klien kami kembali bersih dan masyarakat tidak menganggap yang aneh-aneh terhadap klien kami,” ungkap Miswarsyah.
Kata Miswarsyah, pihaknya melaporkan pemilik akun tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana sesuai UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Diakui Miswarsyah, kliennya memang mengenal pemilik akun tersebut. Miswarsyah menduga, pemilik akun sengaja memposting tudingan tersebut guna menjatuhkan nama baik, harkat, dan martabat kliennya.
Miswarsyah menjelaskan, pihaknya juga sudah melampirkan tangkapan layar postingan di story IG pemilik akun yang telah menuding kliennya melarikan uang ke pihak Polres Padangsidimpuan. Pihaknya berharap, kiranya Polres Padangsidimpuan dapat segera memproses laporan tersebut agar nama kliennya kembali pulih.
“Untuk gugatan secara perdata, masih kami pertimbangkan terhadap pemilik akun tersebut. Intinya, kami melaporkan pemilik akun tersebut, agar nama baik klien kami kembali pulih,” tegas Miswarsyah menutup.














