MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selenggarakan kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB, kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020.
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Riyatno menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres 42/2020 pasal 17, Kepala BKPM mendapat mandat memimpin tim penilai yang beranggotakan unsur BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian atau Lembaga (KL) terkait, serta dapat melibatkan unsur profesional.
“Penilaian dilakukan terhadap KL atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, serta terhadap pemerintah daerah atas kinerja PTSP dan kinerja percepatan berusaha di daerah,” kata Riyatno, usai pembukaan kegiatan acara di Medan beberapa waktu lalu.
Mekanisme penilaian dilakukan melalui pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), di mana pemerintah pusat akan dikoordinasikan oleh BKPM dan di Provinsi dikoordinasikan oleh DPMPTSP Provinsi, sedangkan di Kabupaten Kota dikoordinasikan oleh DPMPTSP Kabupaten Kota.
“Penilaian kinerja memiliki 3 kategori yaitu ‘Sangat Baik’ dengan nilai antara 80 sampai 100, ‘Baik’ dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan ‘Kurang Baik’ dengan nilai di bawah 59,99. Jika Pemda dan KL mendapatkan nilai ‘Sangat Baik’ maka dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagam atau trofi, publikasi media massa dan insentif anggaran bagi KL atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemda,” ucapnya.
Sedangkan pada nilai ‘Kurang Baik’ untuk Pemda akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk KL dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran. Jika Pemda dan KL berada di kategori ‘Baik’ maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi.
“Penilaian kinerja ini merupakan upaya mendorong target pemerintah dalam memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP Pemda, yang akan bermuara pada peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Batanghari Rijaludin mengatakan untuk Kabupaten tingkat Provinsi Jambi, Kabupaten Batanghari mendapatkan peringkat pertama dengan hasil “sangat memuaskan”. Ia juga berterima kasih kepada rekan-rekan DPMPTSP yang bekerja maksimal tanpa kenal lelah dalam melayani pelaku usaha, meskipun dengan keterbatasan anggaran dan minimnya sarana dan prasarana tetap masih menjadi yang terbaik.
“Proses penilaian akan dimulai pada pertengahan April 2021 dan berakhir pada bulan Juni 2021. Kemudian pada Agustus 2021, Kepala BKPM akan memberikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2022,” katanya saat ditemui Mattanews.co di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021).
Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi Kepala BKPM RI Nomor 139 Tahun 2021 tentang penetapan hasil penilaian kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelayanan berusaha pemerintah daerah tahun anggaran 2021 memutuskan Kabupaten Batanghari mendapat nilai 84,132 dengan kategori sangat baik dan secara nasional mendapat peringkat 46 dari 415 Kabupaten yang dinilai oleh BKPM RI.
“Ini merupakan hasil dari kerja sama kita sebagai pemerintah Kabupaten Batanghari dan didukung oleh HIPMI dan stake holder lainnya, Insya Allah kedepannya realisasi investasi akan mencapai 300 % dari target yang Bupati berikan dan mudah-mudahan Kabupaten Batanghari akan naik peringkat menjadi 10 besar terbaik di Indonesia,” tutupnya.