MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Romadoni akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana 10 bulan penjara, Terdakwa terjerat perkara penimbunan minyak solar subsidi sebanyak 150 liter, yang didapatkan Terdakwa saat antri menggunakan barcode Subsidi dengan menggunakan truk modifikasi, yang dibeli dari SPBU di Palembang.
Amar putusan terhadap Terdakwa Romadoni, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai olh Efiyanto SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/7/2024).
Atas perbuatannya terdakwa Romadoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang PP pengganti UU No 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja, yang ancamannya 6 tahun pidana penjara.
Majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Romadoni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pengangkutan minyak solar subsidi.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan, ditambah pidana denda subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa Romadoni langsung menyatakan menerima atas putusan ringan tersebut.
“Saya Terima yang mulia,” ujar terdakwa Romadoni.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Kgs Mashun SH melalui JPU pengganti Prita Sari SH, menuntut terdakwa Romadoni yang terjerat perkara penimbunan minyak solar subsidi sebanyak 150 liter menggunkan truk modifikasi, selama 1 tahun dan 3 bulan ditambah pidana denda Rp 23 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan diketahui, terdakwa Romadoni bertemu Hendri (DPO) di Desa Betung, Banyuasin, Terdakwa ditawari Hendri untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali.
Atas perintah Hendri (DPO) terdakwa Romadoni mencari truk sewaan Mitsubishi BG 8178 UT warna kuning, terdakwa juga membeli tedmon perak warna putih yang dipakai untuk menampung solar, terdakwa juga menunjukan gudang dibawah rumah terdakwa berkapasitas 1000 liter.
Terdakwa pun membeli solar di sejumlah SPBU, dari SPBU Kebun Sayur Palembang, SPBU Asrama Haji Lama, dan SPBU Tanjung Siapi – Api dimasukan ke dalam tedmon warna putih petak yang berada di gudang bawah rumah terdakwa. Mengggunakan pompa sedot merek Shimizu.
Pada Kamis (22/2/24) pagi terdakwa mengisi solar subsidi sebanyak 100 liter dari SPBU Kebun Sayur Palembang. Sorenya terdakwa membeli lagi 50 liter solar di SPBU Asrama Haji Lama Talang Betutu, selanjutnya terdakwa Romadoni dibekuk anggota Dit Polairud Polda Sumsel.














