Penimbun Solar Subsidi Divonis 10 Bulan Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Romadoni akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana 10 bulan penjara, Terdakwa terjerat perkara penimbunan minyak solar subsidi sebanyak 150 liter, yang didapatkan Terdakwa saat antri menggunakan barcode Subsidi dengan menggunakan truk modifikasi, yang dibeli dari SPBU di Palembang.

Amar putusan terhadap Terdakwa Romadoni, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai olh Efiyanto SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/7/2024).

Atas perbuatannya terdakwa Romadoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang PP pengganti UU No 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja, yang ancamannya 6 tahun pidana penjara.

Majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Romadoni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pengangkutan minyak solar subsidi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan, ditambah pidana denda subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Bagikan :

Pos terkait