Penimbun Solar Subsidi Divonis 10 Bulan Penjara

Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa Romadoni langsung menyatakan menerima atas putusan ringan tersebut.

“Saya Terima yang mulia,” ujar terdakwa Romadoni.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Kgs Mashun SH melalui JPU pengganti Prita Sari SH, menuntut terdakwa Romadoni yang terjerat perkara penimbunan minyak solar subsidi sebanyak 150 liter menggunkan truk modifikasi, selama 1 tahun dan 3 bulan ditambah pidana denda Rp 23 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan diketahui, terdakwa Romadoni bertemu Hendri (DPO) di Desa Betung, Banyuasin, Terdakwa ditawari Hendri untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali.

Atas perintah Hendri (DPO) terdakwa Romadoni mencari truk sewaan Mitsubishi BG 8178 UT warna kuning, terdakwa juga membeli tedmon perak warna putih yang dipakai untuk menampung solar, terdakwa juga menunjukan gudang dibawah rumah terdakwa berkapasitas 1000 liter.

Terdakwa pun membeli solar di sejumlah SPBU, dari SPBU Kebun Sayur Palembang, SPBU Asrama Haji Lama, dan SPBU Tanjung Siapi – Api dimasukan ke dalam tedmon warna putih petak yang berada di gudang bawah rumah terdakwa. Mengggunakan pompa sedot merek Shimizu.

Bagikan :

Pos terkait