BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Penindakan Hukum BPOM Palembang Tahun 2023 Menurun

×

Penindakan Hukum BPOM Palembang Tahun 2023 Menurun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjadi penurunan dalam penindakan hukum yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang sepanjang tahun 2023, jika dibandingan dengan tahun sebelumnya. Ini diungkapkan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Drs Zulkifli Apt, didampingi Kabid Penindakan, Tedy Wirawan dan Aquarina Nora, saat press release akhir tahun, Jumat (22/12/2023).

“Jika dibandingkan tahun 2022, penanganan perkara di BPOM Palembang menurun. Jika sebelumnya 2022 tercatat enam perkara, kini ditahun 2023 hanya lima perkara saja,” jelasnya.

Dikatakan Tedy, untuk kasus obat dan makanan yang mendominasi ditahun 2023, tidak lain Obat tradisional, 50%, pangan 29%, obat 14% dan kosmetik 7%.

“Tapi ditahun 2022 kemarin, yang mendominasi obat tradisional, kosmetik dan pangan,” bebernya.

Penurunan penindakan hukum tersebut, lanjut Tedy, bertanda kinerja tim dilapangan cukup berhasil dalam mengedukasi masyarakat.

“Sebab ada tiga strategi yang dilakukan BPOM untuk melindungi masyarakat dari minuman, obat, pangan dan kosmetik berbahaya jika dikonsumsi tubuh, yaitu upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan. Tim BPOM bukan mengawasi perkotaan saja, namun juga sudah merambah ke plosok-plosok yang sulit di jangkau. Alhasil, banyak kemajuan dan sedikit ditemukan pelanggaran,” urainya.

Kendati ditemukan pelanggaran yang dilakukan apotik, lanjut Tedy, gudang ataupun minimarket, BPOM tidak semerta-merta melakukan penindakan hukum, tapi harus melalui protap sesuai Undang Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

“Sanksi yang kita berikan bagi toko, warung, minimarket atau apotik yang melakukan pelanggaran berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan (PSK). Tahun ini yang diberikan sanksi PSK ada 2 apotik, yaitu di Palembang dan Ogan Ilir, serta satu pedagang besar farmasi (PBF) di Palembang,” ungkapnya.

Tedy mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi.

“Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, kadarluarsa. Jangan lupa juga cek klik, kemasan, label, izin edar, kadarluarsa sebelum membeli ataupun memilih produk pangan,” tukasnya.