MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sindikat penipuan online yang digerakkan dibalik jeruji besi sel tahanan Lapas Lampung terungkap. OY (24) terpaksa berurusan dengan anggota Subdit V Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Jumat (07/07/2023).
Narapidana OY (24), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lampung, terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, menyusul tunangannya berinisial US (31) dan FR (46). Keduanya ditangkap dirumahnya masing -masing di daerah provinsi Lampung.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya perkara ini setelah menerima laporan korban, yang mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta.
Dimana kejadiannya pada tanggal 08 Mei 2023 lalu, korban yang akan membeli beras 10 Ton lalu mempostingnya di medsos, Kemudian OY memanfaatkan postingan tersebut. Dengan berpura-pura menjadi pemilik gudang di Lampung.
“Jadi pelaku modusnya berpura – pura sebagai pemilik gudang beras memiliki banyak stok beras, Korban yang percaya lalu mentransfer uang Rp 85 juta ke rekening. OY mendapatkan bagian dari hasil tersebut 77 juta rupiah,” kata Putu kepada awak media, Jum’at (07/07/2023).
Putu melanjutkan kalau tersangka OY sudah ditangkap oleh anggota, Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Setelah menjalani hukuman dilapas tersebut selanjutnya akan menjalani proses hukuman disini.
“Jadi bersangkutan merupakan otak yang mengendalikan di lapas Lampung, dimana bersangkutan menjalani hukum kasus pencabulan sekitar bulan Oktober selesai. Selanjutnya ia akan menjalani hukuman kasus penipuan tersebut,” bebernya.
Sementara dua tersangka yang dihadirkan saat ini, dimana satu tersangka US (31) merupakan tunangan bersangkutan yang bertugas membukakan rekening. Satunya FR (46) yang mengambil uang hasil transfer uang dari korban.
“Kedua orang ini bertugas membukakan rekening dan mengambil mobil uang hasil yang transfer disuruh oleh OY,” bebernya.
Kemudian pengakuan US kalau dirinya berkenalan dengan OY dari media Facebook sekitar empat bulan lalu sudah bertunangan. Setelah orang tua sudah mendatangi rumahnya.
“Kami sudah bertunangan empat bulan lalu saya juga sudah merasa tertipu dengannya, kalau ia merupakan napi. Karena awal kenalnya melalui media sosial FB,” ungkapnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 35 UUD No 19 tahun 2016 tetang ITE.














