MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Purnamawati SH MH, dari Kejati Sumsel menuntu terdakwa Yetty Oktaria, tidak memiliki izin (BPOM) dalam penjualan obat keras daftar G, dengan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/9/2022).
Sidang diketuai majelis Hakim Harun Yulinto SH MH, dihadiri JPU secara virtual, menuntut terdakwa Yetty Oktaria yang telah melakukan praktik kefarmasian sebagaimana melanggar Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” terang JPU melalui sambungan telecrofrence, saat di persidangan.
Sementara, Tim Penasehat Hukum terdakwa, Yulia, A SH, membenarkan tuntutan tersebut.
“Klien saya dituntut dengan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.
Terdakwa Yetty Oktaria, ditangkap petugas BPOM saat transaksi obat keras daftar G, di Toko Obat Welly di Gedung Pasar 16 Ilir, Lantai 3, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Rabu (16/3/22) pukul 12.00 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata di toko tersebut menjual obat keras lainnya, sebanyak 104 macam. Diantaranya Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dll. Selain itu, terdapat 3 bundel dokumen nota jual beli dari ratusan merek obat keras disita petugas.














