HUKUM & KRIMINAL

Penodong Modus Pengamen Yang Meresahkan Di Jembatan Ampera, Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

×

Penodong Modus Pengamen Yang Meresahkan Di Jembatan Ampera, Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua pelaku Curas bermodus pengamen, Robiansyah (30) warga Lrg Kencana 7 ulu dan Putra (23) warga Lrg. Serengam, Tangga Buntung yang dilakukan diatas Jembatan Ampera kota Palembang, terjadi pada Senin (08/11/ 2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku ini nekat melakukan penodongan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan pipa paralon diatas Jembatan Ampera, kota Palembang.

Atas laporan korban Munamir warga Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, pelaku penodongan diatas Jembatan Ampera tersebut berhasil ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Informasi yang dihimpun bahwa, kejadian tersebut berawal saat korban Munamir sedang asik berfoto di TKP bersama temannya.

Kemudian, pelaku Robiansyah (30) datang dengan modus mengamen.

“Korban memberi uang 2000ribu rupiah namun kurang, sehingga teman saya Putra kembali meminta dengan korban sambil menodongkan sajam,” ujarnya Kamis 8 Desember 2022.

Tidak hanya Putra namun Robiansyah mengaku bahwa ia juga sempat mengancam korban dengan pipa.

“Korban kemudian mengeluarkan dompet, lalu saya rampas dengan total 50ribu ripuah dan Putra merampas hp teman korban yang sedang berfoto, saya ancam kalau tidak melepaskan hp tersebut” kata Robiansyah yang merupakan residivis pengedar Ganja dengan kurungan 5 tahun penjara.

Setelah melakukan aksinya, Putra (23) mengatakan ia dan temannya langsung melarikan diri dari TKP.

Diakui Putra bahwa, setelah mendapatkan uang hasil penjualan ponsel itu uangnya langsung digunakannya.

“Ponsel korban kami jual dengan harga Rp600 ribu, dan uangnya kami bagi dua, kami gunakan buat sabu dan minum tuak,” bebernya.

Sementara itu, Panit AKP Hilal Adi Himawan SIK mengatakan Penangkapan dilakukan tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SE, Panit AKP Hilal Adi Himawan SIK dan Katim Opsnal Aipda Kevin Marley pada hari Rabu 07 Desember 2022 atas perintah Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihandinika, SH, S.IK.

“Atas laporan korban kita langsung bergerak cepat hingga pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.

Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau, kemudian satu buah kotak handphone vivo Y21.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, Rombongan mereka masih banyak beroperasi di BKB, Monpera, Skatepark Ampera, Taman dibawah Ampera, dan diatas Jembatan Ampera, akan kami buru sampai tuntas” tutupnya.