MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya, Sugeng Sutrisno, S.H, datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta hari Senin (11/12/2023).
Kedatangan mbah Sugeng sapaan akrabnya, adalah memenuhi panggilan dari Komisi Antirasuah itu, terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo pada tahun 2018. Serta kelanjutan dugaan kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Dalam kunjungan kami ke Gedung Merah Putih, kami hadir atas panggilan dari Komisi Antirasuah terkait kasus OTT di Kabupaten Tulungagung tahun 2018 yang melibatkan mantan Bupati Syahri Mulyo,” ucap Sugeng melalui keterangan resmi yang diterima oleh media nasional mattanews.co pada Senin siang.
“Selain itu, kami juga ingin mengetahui perkembangan kasus dugaan suap yang melibatkan 36 Anggota DPRD Tulungagung, di mana hingga saat ini baru 2 orang, yakni Adib Makarim dan Imam Kambali, yang ditahan,” tambahnya.
Sugeng juga menjelaskan bahwa pihak KPK meminta keterangan terkait laporan yang pernah ia sampaikan pada 2018 dan tahun-tahun berikutnya yang ternyata hilang.
“KPK meminta keterangan ulang terkait laporan yang saya sampaikan pada 2018 dan seterusnya yang ternyata hilang, padahal saat itu saya sudah datang dengan membawa 4 atau 5 laporan ke Gedung Merah Putih ini,” jelasnya.
Mbah Sugeng juga mempertanyakan mengapa kasus OTT tahun 2018 yang ditangani KPK terkesan berhenti dan juga mengungkapkan kebingungannya terkait dugaan suap yang melibatkan 36 Anggota DPRD Tulungagung yang seolah terhenti.
“Saya menanyakan mengapa kasus sejak OTT tahun 2018 yang ditangani KPK terkesan berhenti, ada apa ini?” ujarnya.
“Dari informasi yang kami terima, mereka telah mengembalikan uang ke rekening komisi antirasuah itu. Tetapi, pengembalian itu seharusnya menjadi bukti bahwa kasus suap telah terjadi,” katanya.
Sugeng mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini dan menekankan pentingnya tegaknya supremasi hukum. “KPK seharusnya segera mengadili karena masyarakat Tulungagung menantikan kepastian hukum dari KPK,” tegasnya.
“Mengutip Plt Jubir KPK Ali Fikri, pengembalian uang bukanlah penghapusan pidana. Jika itu tidak menghapus pidana, kenapa tidak diadili? Supremasi hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.














