Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Bergulirnya perkara perdata penyalur jasa Asisten Rumah Tangga (ART), dengan tergugat PT Cahaya Cinta Keluarga, Kapolda Sumatera Selatan, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, dengan penggugat dari Kantor Hukum SHN dan Patner, Suwito Winoto, Hendra Wijaya, M Akbar, M Novel Suwa, M Maulana Kusuma W, Rozi Zaini, Joni, Novrizal Effendy, memasuki agenda sidang perdana pada Selasa (27/10/2020) di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Minggu (4/10/2020).
“Ya, perlu kami jelaskan akibat perkara ini klien kami mengalami kerugian material Rp 90 juta lebih, sementara immateril mencapai Rp 1 Miliar. Alhamdullilah, perkara ini mulai menunjukkan titik terang dengan memasuki sidang pertama yang akan di gelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, pada Selasa, 27 Oktober 2020,
dengan No Perkara 195/Pdt.G/2020/PN Plg,” beber Suwito Winoto didampingi M Novel Suwa dan M Maulana Kusuma W, kepada wartawan online media ini.
Dikatakan Suwito, awal permalasahan klien kami, An. Jhon Redo, memesan Asisten Rumah Tangga di PT Cahaya Cinta Keluarga, Ruko Siliwangi Square, Jalan Puspowarno Tengah I No 2 B Semarang, Jawa Tengah.
“Klien Kami sempat komunikasi dengan Dirut PT tersebut, namun beberapa kali komunikasi melalui selular ponsel petugas marketing saja. Klien Kami memenuhi semua syarat yang diajukan perusahaan tersebut, dengan transfer uang total Rp 11 juta, ditambah tiket pesawat asisten rumah tangga yang akan dihadirkan, termasuk biaya pendidikan asisten. Baru kerja satu bulan, tujuh hari, asisten rumah tangga yang dimaksud itu kabur bernama Kustini, kabur tanpa sebab, padahal klien kami sudah memenuhi kewajiban membayar upah sesuai UMR, bahkan gaji memasuki bulan kedua meminta di bayar dimuka,” jelasnya.
Mengetahui Asisten rumah tangga kabur tanpa jejak, kami dari Kantor Hukum SHN dan Patner, sudah menempuh jalur musyawarah, baik secara somasi, komunikasi dan lainnya.
“Namun masih belum ada kejelasan, sehingga tidak ada jalan lain menempuh jalur hukum seperti ini. Kami berharap agar semua tergugat, dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya, baik tentang kerja instansi yang dimaksud, sampai dengan tanggung jawab terhadap konsumen,” tukasnya.
Editor : Selfy














