“Untuk saat ini barang bukti ada di Pos Kotis Entikong, sesuai perintah dari Pangdam XII/Tpr, barang bukti akan kami serahkan ke pihak Polda Kalbar untuk nantinya dilakukan pemusnahan,” kata Dansatgas.
Diungkapkannya, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty terus berupaya keras melakukan pencegahan terhadap tindakan illegal di wilayah perbatasan sektor barat Kalimantan Barat. Terlebih narkotika, karena narkotika merupakan kejahatan luar biasa.
“Kami Satgas Pamtas dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan illegal terutama narkotika yang sangat meresahkan,” tegas Dansatgas mengakhiri. (*)