HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Penyelundupan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 8,3 Kg Sabu Berhasil Dibongkar Polda Kepri

×

Penyelundupan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 8,3 Kg Sabu Berhasil Dibongkar Polda Kepri

Sebarkan artikel ini

* Tiga Bandar Lintas Negara, Terancam Hukuman Mati, Seumur Hidup atau Paling Singkat Enam Tahun

Reporter : Yata

BATAM, Mattanews.co – Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga bandar narkoba lintas negara. DE, AC dan AK alias K diringkus petugas di dua lokasi berbeda, tepatnya saat berada di spead boat Perairan Laut Nongsa, Kota Batam, sedangkan tersangka AK diringkus di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Dengan barang bukti total 20 ribu butir pil ekstasi dan 8.322 gram sabu, ketiganya langsung digelandang petugas ke Polda Kepri untuk pemeriksan lebih lanjut, Senin (30/11/2020).

“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat. Ketika ditindaklanjuti, ciri-ciri dan indikasi tersangka mendekati yang disebutkan. Ketika menangkap tersangka DE saat berada dalam speadboat fiber dilokasi, ditemukan sati deriken berwarna biru. Ketika digeledah, ternyata berisi sabu sebanyak lima bungkus, dengan plastik kemasan merk qing shan, dua bungkus sabu berbungkus kemasan merk Guan Yin Wang dan satu di bungkus dengan lakban warna coklat. Dan kesemua bungkusan tersebut kembali dibalut dengan pempers merk drypers,” Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Darmawan, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kabid Humas, Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat gelar press release.

Tak henti disana, petugas langsung lakukan pengembangan atas pengakuan tersangka DE, yang bermaksud akan memasarkan kristal beracun ini ke Surabaya dan Madura.

“Masih hari yang sama, hanya beberapa jam kemudian, anggota kita berhasil menangkap rekanannya tersangka berinisial AC di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam. Dari pengakuan mereka, barang haram ini didapatkan dari pelaku A yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Wakapolda.

Sebelumnya, AK alias K juga berhasil dibekuk jajarannya saat berada di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Dengan barang bukti 20 ribu butir pil ekstasi warna biru dan pink.

“Dari pengakuan tersangka, barang ini berasal dari Malaysia dan sampai saat ini team kita, Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Semoga team kita kembali berhasil mengungkap kasus perkara narkoba besar lainnya. Kita sebisa mungkin menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Wakapolda Kepri, sembari menegaskan kalau tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati, bisa juga paling ringan enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Editor : Selfy