Penyelundupan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 8,3 Kg Sabu Berhasil Dibongkar Polda Kepri

Tak henti disana, petugas langsung lakukan pengembangan atas pengakuan tersangka DE, yang bermaksud akan memasarkan kristal beracun ini ke Surabaya dan Madura.

“Masih hari yang sama, hanya beberapa jam kemudian, anggota kita berhasil menangkap rekanannya tersangka berinisial AC di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam. Dari pengakuan mereka, barang haram ini didapatkan dari pelaku A yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Wakapolda.

Sebelumnya, AK alias K juga berhasil dibekuk jajarannya saat berada di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Dengan barang bukti 20 ribu butir pil ekstasi warna biru dan pink.

“Dari pengakuan tersangka, barang ini berasal dari Malaysia dan sampai saat ini team kita, Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Semoga team kita kembali berhasil mengungkap kasus perkara narkoba besar lainnya. Kita sebisa mungkin menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Wakapolda Kepri, sembari menegaskan kalau tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati, bisa juga paling ringan enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Bagikan :

Pos terkait