MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ormas Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Adapun tuntutan ormas pada aksinya adanya indikasi penyimpangan dana desa di Kabupaten Oku Selatan dan Kabupaten Muara enim.
” Tujuan kedatangan kita di Kejati pada hari ini agar pihak Kejati dapat menurunkan timnya untuk segera memeriksa pihak mana saja yang terlibat dalam aliran dana yang diduga telah di korupsi,” kata Koordinator Lapangan Hendriyanto Zikwan, Selasa (30/4/2024).
ia berharap, agar pihak Kejati dapat memanggil beberapa oknum Kepala Desa yang diduga terindikasi mark up/ fiktif atau adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme terkait penggunaan dana desa.
“Pihak Kejati memanggil dan memeriksa inspektorat Kabupaten Oku Selatan. Panggil dan periksa kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Oku Selatan. Serta memeriksa Kepala Desa Sumber Asri Kecamatan Lubai Ulu, panggil juga kepala Inspektorat dan Kepala PMD Muara Enim yang ikut terlibat dalam pengelolaan dana desa,” tegasnya.
Ada sebanyak 17 Desa yang diduga terindikasi penyimpangan. Seperti desa Sumber Asri, Desa Tanjung Menang, Desa Talang Padang, Desa Durian Sebilan, Desa Tanjung Baru, Desa Sinar Baru, Desa Gunung Terang, Desa Simpang Empat, Desa Danau Rata, Desa Bayur Tepian, Desa Sugihan, Desa Ulak Agung Ulu yang diduga melakukan penyimpangan di dua Kabupaten tersebut.
“Kita pada hari ini melampirkan sebanyak 17 Desa di dua Kabupaten. Dimana ke 17 Desa ini terindikasi penyalahgunaan dana desa,” ungkapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Burnia, selaku perwakilan Kejati Sumsel saat menjumpai massa aksi turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh JERAT tadi akan segera disampaikan kepada pimpinan dan laporannya nanti dipersiapkan untuk dimasukan ke PTSP.
“Kita menerima laporan dari pihak ormas Jerat. Kita juga akan teruskan kepada pimpinan kita sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.














