BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ahli Keuangan Negara: Pelanggaran SOP dan Abaikan Prinsip Kehati-hatian Jadi Kunci Kasus Kredit BRI

×

Ahli Keuangan Negara: Pelanggaran SOP dan Abaikan Prinsip Kehati-hatian Jadi Kunci Kasus Kredit BRI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ahli Keuangan Negara Dr. Siswo Suyanto menegaskan bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta diabaikannya prinsip kehati-hatian menjadi persoalan utama dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

Keterangan tersebut disampaikan Siswo saat menjadi ahli dalam sidang dugaan korupsi fasilitas kredit BRI yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/6/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, mantan pejabat Kementerian Keuangan RI itu menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara, termasuk yang berada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Ketika pemutus kredit mengabaikan SOP dan bekerja di luar konteks aturan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip GCG dan tidak sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan negara,” tegas Siswo.

Menurutnya, bank milik negara tetap masuk dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan. Karena itu, setiap kebijakan dan keputusan yang diambil harus mengedepankan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap aturan.

Siswo menjelaskan bahwa pejabat yang membuat kebijakan maupun yang melaksanakan kebijakan memiliki tanggung jawab yang sama.

“Ketika pembuat aturan dan pelaksana sama-sama mengabaikan aturan, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran,” ujarnya.

Usai persidangan, Siswo menegaskan bahwa inti perkara korupsi terletak pada adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Menurutnya, dalam dunia perbankan prinsip kehati-hatian menjadi aspek utama yang tidak boleh diabaikan.

“Siapa yang menerima kredit, bagaimana agunannya, dan bagaimana memastikan uang negara dapat kembali ketika terjadi kredit macet, itulah prinsip kehati-hatian,” katanya.

Ia menilai dalam perkara pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL terdapat indikasi tidak diterapkannya prinsip tersebut.

“Saya melihat ada ketidakpatuhan terhadap SOP dan ada pelanggaran SOP oleh beberapa pihak dalam proses pemberian kredit,” ungkapnya.

Siswo juga menegaskan bahwa perkara ini tidak mungkin sampai ke pengadilan apabila tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Kalau tidak ada perbuatan melawan hukum tentu tidak ada kerugian negara dan perkara ini tidak akan sampai ke persidangan. Tidak mungkin penyidik membawa perkara ke pengadilan tanpa bukti,” ujarnya.

Terkait maraknya kasus korupsi di sektor perbankan, Siswo menilai tekanan untuk mengejar kinerja dan peningkatan omset kerap menjadi penyebab terjadinya penyimpangan.

“Banyak perusahaan berusaha mengejar omset, lalu dilakukan dengan cara yang tidak benar. Jangan di-makeup supaya omset naik. Kredit yang tidak layak jangan diberikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi.

“Biarpun kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghilangkan perbuatannya. Uang negara yang seharusnya tidak keluar tetapi akhirnya keluar akibat perbuatan melawan hukum tetap menjadi persoalan hukum,” pungkasnya.