BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) Senilai Rp 22,3 Miliar Digagalkan

×

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) Senilai Rp 22,3 Miliar Digagalkan

Sebarkan artikel ini

* Dua Pelaku Diamankan Petugas

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim gabungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan KPPBC TMP B Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 22,3 Miliar, yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).

Petugas turut mengamankan dua pelaku, berinisial AW (29) dan U (43), beserta barang bukti 27 (dua puluh tujuh) kotak styrofoam berisi total 148.091 ekor BBL.

“Penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat, terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Muhamad Lukman.

Muhamad Lukman mengatakan, atas informasi itu, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Jalan Soekamo Hatta, Kota Palembang dan menemukan kendaraan seperti yang dimaksud. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan lakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam. Kini dua pelaku sedang mengalami pemeriksaan penyidik,” jelasnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas turut menemukan 27 kotak Styrofoam berisi 148.091 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dan Mutiara.

Kendati demikian, baik sopir maupun penumpang, tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Asal dan dokumen, terkait bawaan atau pengangkutan Bibit Bening Lobster (BBL) tersebut.

“Mengingat Bibit Bening Lobster (BBL) merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, kedua orang beserta barang dan kendaraan kemudian diarahkan untuk ikut ke KPPBC TMP B Palembang guna pemeriksaan mendalam,” ujarnya.

Lebih lanjut, keseluruhan kasus tersebut diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan
dan Perikanan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya.

Muhamad Lukman menjelaskan, usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap ancaman pidana ini berada pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung penuh membantu pengawasan lalu lintas Bibit Bening Lobster (BBL) untuk mempertahankan kelestarian alam Indonesia,” tuturnya.

Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang, terus berkomitmen dan mempertahankan kolaborasi, baik antar lembaga/instansi, untuk menjaga Sumber Daya Laut Indonesia guna memastikan keberlangsungan ekosistem dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.