Reporter : Nasir
Banyuasin,mattanews.co-Polres Banyuasin akhirnya menggelar konferensi pers terkait penangkapan penyalahgunaan narkoba yang menyeret SG (36), anak Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin.
Dalam konferensi pers ini, SG yang tercatat sebagai warga Desa Sido Mulyo, Air Kumbang, Banyuasin Sumsel ini bersama rekannya IY (34) warga Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin, resmi jadi tersangka.
Kedua tersangka ditangkap saat asyik pesta narkoba di Mess Pemkab Banyuasin Nomor 27 pada, Senin (25/11/2019) pukul 15.00 WIB.
Diduga narkoba jenis sabu tersebut sudah digunakan kedua tersangka. Namun polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pirek kaca berisikan narkoba, 3 buah pipet, 1 buah bong, 4 buah korek api gas, 1 buah plastik klip, 4 buah jarum, 1 skop pipet.
“Hasil labfor Polda Sumsel urine dan alat yang digunakan, tersangka positif narkoba. Kasus ini kita lanjutkan ke penyidik. ”ujar AKBP Danny Sianipar, Sik Kapolres Banyuasin didampingi Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis dan Kabag Ops Kompol MP Nasution.
Dari hasil pengembangan, Polres Banyuasin juga mengamankan dua pengedar yakni ES (34) dan AD. Keduanya yang merupakan warga Desa Galang Tinggi, ditangkap pada hari Kamis (28/11/2019).
Polisi juga menyita sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 buah skop plastik sedotan.
“Akibat perbuatan para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singakt 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” katanya.
SG mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya, sehingga dirinya harus berurusan dengan aparat polisi dan membuat malu orang tua dan keluarga.
“Saya mengunakan narkoba karena frustasi setelah ibu saya meninggal dunia. Baru setahun ini memakai narkoba,” ujar SG dengan sedih dengan kepala tertunduk.
Editor : Nefri














