Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Bergulirnya kasus Kades Karang Endah Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, Torangga, berbuntut panjang. Penyidik Polres Lahat ‘kebut’ berkas dugaan perzinahan yang dilaporkan Amri Albar (39) warga Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Kamis (09/04/2020).
Tidak hanya tersandung dalam penganiayaan, oknum kades ini juga terlibat dugaan perzinahan dengan seorang Bidan, YC, tidak lain isteri sah, Amri Albar, ketika berada di Hotel Grand Sigma, Jalan Laskar Rukiah Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat pada Jumat (13/03/2020).
“Saya dipanggil penyidik guna diambil keterangan seputaran hubungan saya dengan isteri saya, YC. Saya sempat menjelaskan, kalau status saya dan YC masih sah sebagai suami isteri, itu dibuktikan dengan buku nikah kami berdua,” jelas Amri, usai menjalani pemeriksaan.
Ketika dikonfirmasi, Kanit PPA IV Polres Lahat, Ipda Omin membenarkan telah meminta keterangan pelapor, Amri untuk melengkapi berkas laporan yang tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor : LPB/98/IV/2020/Sumsel/Res Lahat tertanggal 07 April 2020.
“Kini, laporannya masih dalam proses. Kita segera tindak lanjuti dab pelajari dulu. Jika memang terbukti benar adanya perzinahan, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Selfy














