* Terungkap Fakta Baru Dari Pemerintah Desa Setempat
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Unit IV Ditreskrimum Polda Sumsel kebut kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 125 Ha, pemalsuan surat tanah, memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, merusak lahan secara bersama-sama yang dilaporkan Okeng (54) ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu, Rabu (13/8/2025).
“Benar, klien kami diambil keterangannya sebagai saksi pelapor oleh penyidik terkait kasus tersebut, di Parit 11, Air Solok Batu, Desa Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Selain itu, ada juga pemilik lahan lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi,” papar Penasehat Hukum korban dari Kantor LBH Bima Sakti, Novel Suwa didampingi Azim (33).
Dijelaskan Azim, dalam kasus yang bergulir ini, ditemukan fakta baru. Terbukti, ada surat yang dikeluarkan dari pemerintah setempat, pihak Kecamatan, tentang riwayat surat keterangan Parit 11, Air Solok Batu, Desa Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Jadi, surat pembukaan parit (lahan_red) yang diklaim mereka (terlapor_red) itu tahun 1976, sementara fakta yang terungkap dari surat keterangan yang dikeluarkan dari Kecamatan Air Saleh, menerangkan kalau Desa Air Solok Batu itu baru berdiri tahun 1986, artinya ada perselisihan waktu sekitar 10 tahun,” ujarnya.
Azim menambahkan, ada enam saksi diperiksa penyidik terkait kasus penyerobotan lahan itu.
“Mereka yang diambil keterangan oleh penyidik itu, mewakili pemilik lahan, sah memiliki dokumen negara. Harapan kami kasus ini terang benderang, sehingga petani disana tidak resah dalam menggarap sawah atau lahan milik mereka,” bebernya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
” Nanti coba saya cek dulu ya,” tulisnya.














