BERITA TERKINI

Penyidik Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Alex Noerdin CS

×

Penyidik Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Alex Noerdin CS

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkas perkara Masjid Sriwijaya yang melibatkan enam tersangka, diantaranya Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni, akhirnya dilimpahkan ke penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam rangka penelitian kelengkapan berkas perkara, Jum’at (12/11/2021).

“JPU saat ini sedang meneliti terlebih dahulu, apakah sudah lengkap atau belum,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Senin (15/11/2021).

Khaidirman menjelaskan, apabila berkas perkara ke enam tersangka dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan tahap dua.

“Namun, JPU masih meneliti terlebih dahulu kelengkapan berkasnya, paling lama tujuh hari kedepan. Apabila masih ada yang kurang, maka akan dikembalikan lagi ke pihak penyidik untuk melengkapi berkas tersebut,” ungkap Khaidirman.

Khaidirman menambahkan, dalam melengkapi berkas, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali pemanggilan para saksi.

“Kita masih terus periksa dan lengkapi berkas tersebut. Jika ada yang kurang, saksi akan kita panggil kembali,” tukasnya.